Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (12/11/2012), akan menjatuhkan vonis untuk pimpinan perusahaan PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Gondo Sudjono dan Yani Anshori. Keduanya adalah anak buah Siti Hartati Murdaya yang terlibat perkara suap Bupati Buol Amran Batalipu.
Gondo (Direktur Operasional PT HIP) dan Yani (General Manager Supporting PT HIP) sama-sama dituntut 2,5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya didakwa terlibat penyuapan Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu. Menurut Jaksa Penuntut umum, ini terkait penerbitan surat pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar untuk HIP. (YUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar