Liputan6.com, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Tarnsmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan saat ini pembahasan soal Peraturan Menteri tentang alih daya (outsourcing) terbaru sudah dalam tahap akhir. Dalam waktu 1-2 hari lagi peraturan tersebut akan segera dikeluarkan.
"Sudah finalisasi akhir, segera keluar satu dua hari ini," ujar Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin menjelang rapat kordinasi masalah ketenagakerjaan bersama Menteri Perekonomian di Departemen Keuangan, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Muhaimin menegaskan, dalam peraturan tersebut pihaknya akan tetap menetapkan lima jenis outsourcing, yakni bidang cleaning service, pertambangan, security, transportasi, dan catering. "Iya, lima saja. Tidak, hanya lima," ujarnya.
Menanggapi terkait permintaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar tidak hanya lima jenis alih daya, Muhaimin mengatak, perihal ini sudah hasil pembahasa bersama semua pihak.
"Ini hasil diskusi panjang antara kedua pihak," tandasnya.
Lebih lanjut terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kota, menurut Muhaimin, saat ini masih dalam proses pembahasan dari masing-masing provinsi.
"Semua masih proses, semua asih dibicarakan oleh dewan pengupahan daerah. Dan kita akan menunggu SK-SK (Surat Keputusan-red) gubernur. Hari ini sudah 12 provinsi," jelasnya. (IGW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar