Senin, 04 Februari 2013

ESDM dan Weda Bay Belum Sepakat Soal Kenaikan Setoran Royalti

Liputan6.com, Jakarta : Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pembatalan penandatanganan kontrak karya (KK) dengan PT Weda Bay Nickel disebabkan anak usaha perusahaan tambang asal Prancis Eramet Group itu belum sepakat soal kenaikan royalti dan divestasi saham. 

"Ada dua isu yang belum disepakati yaitu royalti dan divestasi," kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo di kantornya, Senin (4/2/2013).

Pemerintah saat ini tengah melakukan renegosiasi kontrak dengan seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia termasuk Weda Bay Nickel. 

Terdapat enam poin yang direnegosiasikan yaitu luas wilayah kerja, royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, luas kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri serta perpanjangan kontrak masih dinegosiasikan.

Khusus untuk royalti, dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara disebutkan royalti emas yang harus disetorkan perusahaan tambang ke pemerintah Indonesia sebesar 1%, sedangkan untuk tembaga 3,5% dan perak 3,5%.

Susilo menuturkan untuk menyelesaikan dua poin tersebut, Kementerian ESDM akan melakukan koordinasi dengan kementerian Kordinator bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

"Nanti kami bicarakan dengan Menko dan Menkeu," jelas Susilo.

Weda Bay Nickel berencana membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel di Halmahera, Maluku Utara senilai US$ 5 miliar. "Proyek ini ditargetkan selesai pada 2019 dengan investasi sebesar US$ 5 miliar," jelas Susilo.

Sementara itu, Presiden Director PT Weda Bay Nickel Alain Giraud menyatakan proyek tersebut diproyeksi akan menyerap lebih dari 2.300 pekerja, dengan jumlah ekspatriat yang bekerja di proyek tersebut kurang dari 1% sehingga akan meberikan manfaat bagi tumbuhnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal.

"Kami memiliki pengalaman terbaik serta kemampuan untuk mewujudkan proyek nikel terintegrasi akan memberikan keuntungan bagi Indonesia dan pemegang saham kami," tutur Alain. (Pew/Ndw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar