Liputan6.com, Bangli : Pernikahan I Wayan Cidra dengan gadis yang seusia putri tertuanya di Bangli, Bali sempat menimbulkan polemik. Setelah rapat yang cukup alot dengan tokoh agama, tokoh adat, dan pemerhati anak, polisi akhirnya menetapkan status bagi lelaki berusia 39 tahun itu.
I Wayan Cidra telah resmi menjadi tersangka pada Sabtu (2/2/2013) karena menikahi anak di bawah umur. Namun, proses hukum terhadap Wayan ini ditentang tokoh adat setempat. Para tokoh adat khawatir istrinya yang masih belia semakin stress. Namun, pemerhati anak mendesak pelaku dijerat hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kendati berstatus tersangka, Wayan Cidra tidak ditahan karena selalu memenuhi panggilan polisi. Dalam pemeriksaan, lelaki yang telah memiliki 2 anak itu tampak didampingi kedua istrinya.
I Wayan Cindra menjalin hubungan gelap dengan gadis berusia 14 tahun yang kini telah dinikahinya itu. Hubungan gelap itu akhirnya terungkap setelah gadis itu hamil 6 bulan. (Ndy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar